Kerjasama perpustakaan adalah kerjasama yang melibatkan dua atau lebih perpustakaan dengan kesepakatan tertentu untuk memenuhi kebutuhan penggunanya. Kebutuhan pengguna yang meningkat diberbagai sektor disiplin ilmu, serta faktor perkembangan teknologi dan informasi juga menjadi faktor terjalinnya kerjasama karena memungkinkan kerjasama perpustakaan dapat terjalin dengan tepat dan mudah.
Menurut UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 perpustakaan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. Peningkatan layanan kepada pemustaka bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Oleh karena itu, pada Jum’at 22 Oktober 2021 Perpustakaan ITSB dengan Perpustakaan STIA Banten melakukan koordinasi mengenai ruang lingkup perjanjian kerjasama yang akan dilakukan. Hal ini bertujuan agar kerjasama perpustakaan dapat terjalin dengan baik dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Dengan adanya kerjasama yang akan dilakukan ini diharapkan dapat berdampak pada pemenuhan kebutuhan informasi dari masing-masing pihak pengguna.